BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Perkembangan
teknologi saat ini sangat berkembang secara cepat dan canggih. Hal ini
dikarenakan teknologi memiliki peranan yang sangat penting bagi kehidupan
manusia, dengan adanya teknologi secara aktifitas dan kebutuhan terpenuhi
secara cepat dan instan. Di negara-negara maju, mereka berlomba-lomba untuk
menciptakan teknologi baru yang dapat membantu kebutuhan manusia dan dapat
memberikan manfaat bagi negaranya sendiri dalam hal perekonomian. Namun dengan
banyaknya teknologi termutakhir yang ada, bermunculan masalah-masalah siapa
yang menciptakan teknologi tersebut dan darimana teknologi tersebut diciptakan.
Hal ini perlu menjadi perhatian dan diperlukannya peraturan yang melindungi hak
kekayaan intelektual tersebut. Dengan adanya fenomena tersebut maka disetiap
negara disusun peraturan yang mencakup hak paten terhadap suatu teknologi baru
agar tidak bermunculan plagiat-plagiat yang menghancurkan ekonomi dan peradaban
suatu negara.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut dapat
dirumuskan permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
a. Apa
definisi dari paten ?
b. Bagaimana
dasar hukum yang membahas tentang paten ?
c. Bagaimana
ruang lingkup paten ?
d. Apa
contoh produk dari paten ?
e. Bagaimana
cara mendaftarkan / cara mempatenkan produk ?
f. Apa
saja masalah yang sering muncul yang berkaitan dengan paten tersebut ?
g. Bagaimana
solusi terhadap permasalah yang muncul?
1.3
Tujuan
Tujuan dari pembahasan mengenai ‘Paten’ ini
adalah :
a. Memberikan
informasi dan pengetahuan mengenai paten secara lengkap
b. Mendeskripsikan
bagaimana cara mendaftarkan teknologi untuk mendapatkan paten
c. Memberikan
kesadaran kepada semua pihak tentang pentingnya menghargai karya orang lain
dengan mengetahui materi tentang paten
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi
Paten
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebutatau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1).
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent,
yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk
pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu
suratkeputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu danpelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventoruntuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventormendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatursiapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak
monopoli.
Istilah
a.
Invensi adalah ide Inventor
yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahanmasalah yang spesifik di
bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, ataupenyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, Pasal 1 Ayat 2)
b.
Inventor adalah seorang yang
secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersamasamamelaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.(UU 14 tahun 2001, Pasal
1 Ayat 3)
2.2
Dasar
Hukum Paten
Awal mula pengaturan hak paten di Indenesia
yaitu keluarnya UU no. 6/1989 yang diperbaharui dengan UU No. 13/1997 dan
terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten.
Dasar
hukum paten mencakup :
a. UU
No. 14 tahun 2001 tentang Paten
b. PP
No. 34 tahun 1991 tentang Tatacara Permintaan Paten
c. Kepetusan
Menkeh No. M. 01 – HC.02.10 tahun 1991 tentang Paten Sederhana
d. Keputusan
Menkeh No. M. 06 – HC.02.10 taun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan
2.3
Ruang
Lingkup Paten
Ada tiga kategori besar mengenai subjek yang
dapat dipatenkan :
a.
Proses
Proses
mencakup algoritma, metode bisnis, perangkat lunak (software), teknik medis,
dan teknik olahraga.
b.
Mesin
Mesin
mencakup alat-alat, perkakas, dan aparatus.
c.
Barang
yang diproduksi dan digunakan
Barang
yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi
materi seperti kimia, obat-obatan, dan DNA.
Hal-hal yang tidak dapat dipatenkan / masih
kontroversi untuk dipatenkan :
a. Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat
dipatenkan.
b. Software yang menerapkan algoritma (hanya di sebagian
negara saja dapat dipatenkan, misalnya di Amerika Serikat).
c. Paten yang berhubungan dengan zat alamiah dan juga
obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik. (hanya di
Amerika dapat dipatenkan).
d. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak
diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang
pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang.
e. Moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
f. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan
g. Teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses
biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
atau proses mikro-biologis.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan
dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung
langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam
industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten biasa adalah 20 tahun dan paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak
dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan
oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen
paten.
Syarat untuk mendapatkan hak paten :
a. Bersifat
Baru
b. Mengandung
langkah inventif
c. Dapat
dipraktikan di perindustrian
2 jenis paten yang ditentukan oleh UUP, yaitu
:
a. Paten
Biasa
Paten yang melalui penelitian dan
pengembangan yang dalam dengan lebih dari satu klaim.
b. Paten
Sederhana
Paten yang tidak melalui penelitian dan
pengembangan yang tidak mendalam dan hanya memuat satu klaim.
Pelanggaran akan hak paten bisa dikenai
sanksi :
1.
Hak paten biasa : pidana kurungan maksimal 4
tahun penjara dan denda Rp 500.000.000
2.
Hak paten sederhana : pidana kurungan
maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp.250.000.000
2.4
Contoh
Produk
·
Hak Paten dari perusahaan PT.
Duitemoro (Produksi Keramik Komposit Beton)
Deskripsi Perusahaan:
PT.Duitemoro DW, Bergerak di
bidang Konstruksi, General Trade dan Engineering.
Terutama menangani kebutuhan
bangunan masyarakat Indonesia khususnya dari segi pelat lantai tingkat
menggunakan teknologi KERATON (Keramik Komposit Beton) dengan produk unggulannya
MONTE. Memberikan kelancaran pembangunan yang efisien dan ekonomis dengan
kwalitas/kekuatan yang setara dengan lantai dak cor biasa. Sekilas sejarah
produk “MONTE” Lebih dari 15tahun, PT.Duitemoro DW selaku penemu teknologi
Keramik Komposit Beton (KERATON) juga mengembangkan dan mengaplikasikan pelat
lantai tingkat system pelat rusuk. Pada tahun 1984, teknologi keramik komposit
beton pertama kali diproduksi dengan nama “BATA BLONG” dan dipamerkan di
“Pameran Produksi Indonesia 1985″ diperkenalkan dengan merek MONTE namun tetap
lebih dikenal dengan nama BATA BLONG. Pada tahun 1991 mendapatkan penghargaan “Innovation
Award
REI-EXPO” sebagai produk keramik komposit beton dan dicetuskanlah istilah
KERATON oleh Ir.Judadi S. (alm) Pada November tahun 2000, MONTE telah lulus
pengujian kekuatan di PUSTEKIM - Bandung dengan hasil yang sangat menakjubkan
karena dapat menyamakan kekuatan pelat lantai tingkat, sistem cor biasa, dengan
harga 30% – 40% lebih murah dan pemasangan 50% lebih cepat. Dengan dukungan
pabrik modern, yang mampu memproduksi MONTE dengan kapasitas tinggi, kami
PT.Duitemoro DW siap membangun dan memenuhi kebutuhan pelat lantai tingkat
dengan teknologi Keramik Komposit Beton (KERATON) ke seluruh pelosok Nusantara.
·
Sepeda Ibike
keluaran Apple
Deskripsi produk :
Apple kembali
mendapatkan paten. Tidak untuk perangkat komputer, multimedia ataupun
komunikasi, paten yang didapat kali ini adalah untuk konsep sepeda masa depan.
Aplikasi paten tersebut, yang diterbitkan oleh US Patent & Trademark Office
pada 5 Agustus lalu menunjukkan ‘Smart Bike’ yang merupakan konsep sepeda
berteknologi tinggi ala Apple. Paten ini diajukan pada kuartal pertama 2009. Sepeda
tersebut merupakan sistem satu kesatuan yang memungkinkan pengendara login dan
berbagi informasi secara nirkabel seputar aktivitas mereka. Informasi yang
dibagikan termasuk kecepatan bersepeda, jarak tempuh, waktu, ketinggian,
tanjakan, turunan, dan lain-lian. Informasi detak jantung pengguna juga
dikumpulkan.
2.5
Cara
Pendaftaran
Secara
garis besar prosedur pendaftaran paten memiliki 3 tahapan, yaitu dilakukan dengan
tahap-tahap permintaan atau permohonan, dan pemeriksaan. Dalam
membuat hak paten perlu diperhatikan :
1. Pemohon paten harus
memenuhi segala persyaratan.
2.
Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas)
bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3.
Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk
mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4.
Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan
paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka
waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
Ada 2 macam sistem
pendaftaran Paten yaitu:
1.
Sistem first to file
Memberikan hak paten bagi yang mendaftar pertama atas
invensi baru sesuai persyaratan.
2. Sistem first to
invent
Sistem yang memberikan hak paten bagi yang menemukan
inovasi pertama kali sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Indonesia menggunakan sistem yang pertama, penemuan
yang tidak dapat dipatenkan:
1.
Semua makhluk hidup kecuali jasad renik, proses
biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses
mikrobiologis.
2.
Metode pemeriksaan, perawatan pengobatan atau
pembedahan yang diterapkan pada manusia dan atau hewan.
3.
Proses atau produk yang pembuatan maupun penggunaannya
bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama,
ketertiban umum dan kesusilaan, sebagai contoh bahan peledak.
4.
Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan
matematika.
Cara
pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah
1.
Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir
yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4.
2. Dalam proses
pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
·
Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran
paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
·
Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh
pihak lain yang bukan penemu;
·
Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing
rangkap 3 (tiga);
·
Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan
dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak
Prioritas);
·
Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris,
apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris,
dibuat dalam rangkap 2 (dua);
·
Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp.
575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
·
Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana
sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk
pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima
puluh ribu rupiah);
·
Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10
(sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3.
Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar
ditentukan sebagai berikut :
·
Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja
yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
·
Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS
atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat
minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm,
dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
·
Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak
mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di
bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
·
Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor
urut angka Arab pada bagian tengah atas;
·
Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan
klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan
(awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
·
Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta
(toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak
berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
·
Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda
tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
·
Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas
gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap
dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1
cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
·
Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam
lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak
atau gambar yang ditempelkan;
·
Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi,
klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
4.
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan
melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta
rupiah). Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas
nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan
hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan
sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang
lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya
persetujuan dari pemegang paten.Paten diberikan untuk jangka waktu selama dua
puluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai
dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan
diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
Paten
masih dapat diberlakukan apabila :
·
Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak
membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak
tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang
ketiga tersebut.
·
Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan
berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas
dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu
kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.
2.6
Permasalahan
Yang Sering Timbul
Hak paten ini terkadang memiliki masalah-masalah yang
muncul karena berbagai hal. Contoh kasus-kasus yang mengenai hak paten dapat
dilihat di bawah ini.
a. Hak Paten Mesin Motor
Bajaj Ditolak di Indonesia
Bajaj Auto Limited
sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI),
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem
mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah
dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kasus tersebut
bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30
Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah
inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi
Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010
sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten
tersebut.
Ditjen HAKI punya
catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten
ini yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama
Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985.
Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini
dimentahkan oleh Bajaj.
Bajaj merupakan
perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor
industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada
ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain
Amerika Latin dan Afrika.
b. 10 Gugatan Hak Paten
Yahoo ke Facebook
Menjelang rencana go
public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring
sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak
paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi
ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua “raksasa” internet.
Dalam pengajuan gugatan,
Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang
telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan
Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak
Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan
mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang
membingungkan ini,” jawab juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan
Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi
jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten
yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online,
termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua
yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti
ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham
perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi
Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan
penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
Berikut adalah 10
gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
1. Paten Amerika Serikat
(AS) No 6,901,566
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan
iklan pada halaman Web.
2. Paten AS No 7,100,111
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan
iklan pada halaman Web.
3. Paten AS No 7,373,599
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan
iklan pada halaman Web.
4. Paten AS No. 7,668,86
Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi
pada jaringan.
5. Paten AS No.
7,269,590
Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan
informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6. Paten AS No.
7,599,935
Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan
preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7. Paten AS No.
7,454.509
Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama
lain dapat menikmati layanan.
8. Paten AS No.
5,983.227
Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan
pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
9. Paten AS No.
7,747,468
Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode
untuk jaringan penyiaran.
10. Paten AS No.
7,406,501
Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan
protokol e-mail.
c.
Hak
Paten Rekayasa Genetik
Teknologi
rekayasa genetik memungkinkan kita untuk mengisolasi DNA dari bebagai organisme
dan menggabungkannya ke dalam suatu organisme yang lain sehingga menghasilkan
organisme dengan sifat yang berbeda. Teknik ini juga diterapkan dalam usaha
menciptakan tanaman dengan sifat-sifat unggul, sehingga dapat meningkatkan
hasil produksi pertanian pada umumnya. Rekomendasi DNA dianggap sebagai bentuk
baru dari alam atau penemuan baru sehingga pada perkembangannya kemudian
tanaman transgenik dapat dipatenkan. Tetapi di Indonesia berdasarkan UU no. 14
tahun 2001 mengenai paten, makhluk hidup kecuali jasad renik tidak dapat
dipatenkan, sehingga perlindungan bibit unggul diatur dalam UU no. 29 tahun
2000 mengenai Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Salah
satu tanaman pangan yang telah mendapatkan PVT di Indonesia adalah jagung.
Jagung merupakan salah satu tanaman pangan terpenting selain beras dan kedelai.
Sampai tahun 2001 jumlah lahan yang ditanami jagung hibrida di Indonesia hanya
mencapai 15%, sangat jauh jika dibandingkan dengan Filipina dengan angka 40%
atau Thailand dengan angka 86%. Gambaran ini menjadi argumentasi untuk
meningkatkan penggunaan benih jagung hibrida.
Dewan
jagung Nasional yang beranggotakan wakil pemerintah dan industri menargetkan
peningkatan penggunaan jagung Hibrida. Ditargetkan areal tanam 3,3 juta Ha saat
ini dapat menjadi 7,5 juta Ha. Yang menjadi potensi masalah bukan pada target
peningkatan produksi jagung tersebut, namun sifat dari hal paten yang melekat
pada benih jagung hibrida. Dengan meningkatkan target pemakaian benih hibrida,
maka meningkat pula ketergantungan petani pada benih yang dipatenkan tersebut.
Berkaca dari kasus tuntutan hukum yang pernah ada seringkali tidak jelas
definisi pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada petani. Dan tidak kalah
mengerikan adalah dengan adanya PVT perusahaan benih jagung multinasional
memiliki peluang yang menentukan arah kebijakan pengembangan jagung di
Indonesia.
Kasus
paten ini di alami di Indonesia, tepatnya di Jawa Timur PT. BISI anak perusahaan PT Chaeron
Pokhpand merupakan produsen bibit jagung unggul. Seperti produsen benih lainnya
propagasi benih diserahkan ke petani-petani jagung lokal dengan ikatan kontrak. Seorang petani bernama
Pak Tukirin mengikuti program propagasi bibit jagung produksi PT. BISI tersebut
selama beberapa tahun, bahkan sempat memenangkan juara terbaik kedua penghasil
benih jagung se-Kecamatan Ngoronggot. Setelah selesai kontrak pembenihan dengan
PT. BISI, Pak Tukirin membeli benih jaguang produksi PT. BISI (bukan ikatan
kontrak) untuk dibudidayakan dengan tujuan konsumsi dan bukan penangkaran
benih. Dari sini Pak Tukirin mencoba untuk menciptakan bibit unggul sendiri
berdasarkan pengalamannya. Kegiatan ini kemudian dilaporlkan PT. BISIebagai
tindakan pelanggaran PVT jagung produksi PT. BISI. Setelah tidak terbukti
demikian, tuntutan dialihkan sebagai pelanggaran berupa peniruan cara
berbudidaya.
Secara
hukum tuntutan atas Pak Tukirin memiliki banyak kecacatan. Tuduhan yang
dikenakan terhadap Pak Tukirin tidak berdasar hukum sma sekali. Fakta kejadian
bahwa Pak Tukirin mencoba melakukan persilangan dengan caranya sendiri kemudian dituduh merupakan usaha
sertifikasi yang illegal berdasarkan UU no.12 mengenai Sistem Budidaya
tumbuhan. Bila dicermati tuntutan tersebut sangat menyimpang dari kejadian yang
sebenarnya.
Petani
kecil yang umumnya awan terhadap hal-hal yang bersangkutan dengan kontrak
perjanjian dan hukum, menjadi sasaranempuk penuntutan-penuntutan hukum yang
tidak jelas dasarnya tanpa ada perlawanan. Petani tidak berkutik dalam sistem
hkum karena tidak mampu menyewa pengacara bahkan membayar sidang.
2.7
Solusi
atas permasalahan
a.
Hak Paten Mesin Motor
Bajaj Ditolak di Indonesia
seharusnya Ditjen Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) maupun pihak bajaj melihat kembali apakah perizinan
yang telah dilakukan di Amerika dapat berlaku juga di Indonesia. Selain itu,
Ditjen HAKI seharusnya lebih melihat aspek-aspek pemberian hak paten secara
lebih terbuka, sehingga tidak melihat nama merek yang lebih terkenal yang
diberikan izin.
b.
10 Gugatan Hak Paten
Yahoo ke Facebook
Seharusnya pihak
facebook melakukan pemeriksaan atas semua peraturan, terutama yang berhubungan
dengan HAKI sebelum menggunakan sistem dan aplikasi agar tidak timbul masalah
seperti ini. Semua perusahaan diharapkan lebih teliti dan lebih kreatif untuk
menghindari konflik dengan perusahaan lainnya.
c.
Hak
Paten Rekayasa Genetik
Seharusnya PT. BISI
lebih bijak meskipun produsen bibit jagung unggul tapi tidak seharunya bersikap
sebelah pihak kepada petani kecil dengan menuduh Pak Sukirin melanggar PVT
jagung produksinya tanpa bukti-bukti yang jelas, kecuali jika telah mempunyai
bukti-bukt yang jelas bahwa pak Sukirin benar melanggar PVT jagung produksi PT.
BISI.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebutatau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1).
Peraturan paten dibuat untuk melindungi hak
cipta suatu teknologi yang telah dibuat oleh perseorangan / kelompok terhadap
produk yang telah memberikan manfaat yang banyak bagi masyarakat. Untuk
mendapatkan hak paten diharuskan mengikuti prosedur cara pendaftaran yang sudah
diatur oleh pemerintah.
Di setiap negara mengenai hak paten ini
memiliki perbedaan untuk klasifikasi teknologi apa saja yang dapat dipatenkan.
Misalnya untuk di Amerika hak paten untuk teknologi alamiah atau obat-obatan
dapat dipatenkan sebaliknya di Eropa tidak bisa dipatenkan.
3.2
Saran
Berdasarkan
pembahasan dari materi sebelumnya bahwa paten memang sangat bermanfaat bagi
‘sang pencipta’ teknologi baru. Namun dilihat dari fenomena sekarang mengenai
Paten ini masih banyak kekurangan dalam praktek lapangannya, masih banyak
ditemukan kekurangan dari berbagai pihak sehingga masih saja ada seseorang /
kelompok yang dirugikan. Hal ini perlu menjadi perhatian kita semua khususnya
masyarakat Indonesia yaitu perlunya menghargai hasil karya dan pemikiran orang
lain
DAFTAR PUSTAKA
http://inspirasihukum.blogspot.com/2012/09/ruang-lingkup-perlindungan-paten_19.html
http://notaris-sidoarjo.blogspot.com/p/cara-pendaftaran-hak-atas-kekayaan.html
http://nicho-bottomly.blogspot.com/2013/04/tata-cara-pengajuan-hak-paten-di.html
http://www.dgip.go.id/merek/prosedur-pendaftaran-merek
http://ariefdiaster.blogspot.com/2012/04/hak-paten_10.html