TAHAPAN PROSES PENDIRIAN DAN PERIZINAN PT
Rabu, 30 April 2014
0
komentar
TAHAP 1 : Persiapan
(Konsultasi, Pengisian Formulir Pendirian PT dan Surat Kuasa)
·
Konsultasi diperlukan
untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT, biaya dan cara pembayaran,
prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran dan perizinan serta
berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perseroan.
·
Persiapan dilakukan oleh para
pendiri peseroan dengan mengisi formulir dan surat kuasa pendirian PT.
·
Lama Proses; tergantung para pendiri
perseroan
TAHAP 2 : Pemeriksaan
Formulir, Surat
kuasa dan Pengecekan Nama PT
·
Pemeriksaan formulir dan surat kuasa dilakukan untuk memastikan
kebenaran data yang disampaikan.
·
Pengecekan dilakukan untuk mengetahui
Apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dimiliki perusahaan lain atau
belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui
SISMINBAKUM
·
Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka
anda harus mengganti dengan nama yang lain.
·
Persyaratan;
a.
Melampirkan asli Formulir dan Surat Kuasa
Pendirian CV
b.
Melampirkan copy KTP para pendiri dan
pengurus
c.
Melampirkan copy KK pimpinan perusahaan
(pesero aktif/direktur perseroan)
·
Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah
Formulir & Surat kuasa diterima
TAHAP 3 : Pendaftaran
dan Persetujuan pemakaian nama PT
·
Proses pendaftaran dilakukan oleh Notaris untuk mendapatkan Persetujuan
dari Instansi terkait (Menteri Hukum dan HAM
RI ) sesuai dengan Undang-undang
No. 40 tahun 2007 tentang PT dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang
“PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS”
·
Lama Proses Persetujuan; 5 (lima ) hari kerja setelah
permohonan diajukan
TAHAP 4 : Pembuatan
Draft/Notulen Anggaran Dasar PT
·
Draf/Notulen anggaran dasar dibuat
berdasarkan informasi yang dibuat oleh para pendiri perseroan didalam Formulir
pendirian PT dan Surat Kuasa.
·
Lama proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan
diajukan
·
Persyaratan yang dibutuhkan; sama
dengan Tahap 2
TAHAP 5 : Pembuatan
Akta Pendirian PT oleh Notaris yang berwenang
·
Proses pembuatan Akta Pendirian dilakukan
setelah Nama PT disetujui
·
AKTA PENDIRIAN PT akan dibuat dan
ditandatangani oleh NOTARIS yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang “PERSEROAN TERBATAS”
·
Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah
permohonan diajukan
·
Persyaratan : melampirkan Copy KTP
Pendiri Perseroan dan Copy KTP Pengurus jika berbeda dengan Pendiri Perseroan
TAHAP 6 : Surat Keterangan
Domisili Perusahaan
·
Permohonan Surat Keterangan Domisili
diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan Alamat Kantor
perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
·
Lama Proses; 2 (dua) hari kerja setelah
permohonan diajukan
·
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a.
Copy Kontrak/Sewa tempat usaha atau bukti
kepemilikan tempat usaha
b.
Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran
c.
Copy PPB tahun terakhir sesuai tempat
usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
TAHAP 7 : NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai
Wajib Pajak
·
Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib
pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
·
sesuai dengan keberadaan domisili
perusahaan.
·
Lama Proses NPWP; 2
(dua) hari kerja setelah permohonan diajukan dan
·
Lama Proses SKT wajib pajak; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
·
Persyaratan lain yang dibutuhkan
:
a.
Bukti PPN atas sewa/kontrak tempat usaha
bagi yang berdomisili di gedung perkantoran
TAHAP 8 : Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
Republik Indonesia
·
Permohonan ini diajukan oleh Notaris
kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan ANGGARAN DASAR
PERSEROAN (AKTA PENDIRIAN) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40
tahun 2007 tentang “PERSEROAN TERBATAS”
·
Lama Proses; 25 (duapuluh lima ) hari kerja setelah Permohonan diajukan
·
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a.
Melampirkan bukti setor bank senilai modal
disetor dalam Akta Pendirian.
TAHAP 9 : UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha
UUG/SITU Ini diperlukan untuk proses Izin Usaha
Industri/Tanda Daftar Industri atau SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan atau
untuk Izin kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya UUG/SITU berdasarkan
Undang-undang Gangguan.
TAHAP 10 : SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
·
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas
Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili
Perusahaan.
·
Lama Proses; 10 (sepuluh) hari kerja setelah
permohonan diajukan
·
Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar,
Menengah dan Kecil dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500
Juta,
b.
SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas
200 juta s.d 500 juta.
c.
SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200
juta.
TAHAP 11 : TDP-Tanda Daftar Perusahaan
·
Permohonan pendaftaran diajukan kepada
Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor
Pendaftaran perusahaan sesuai dengan domisili perusahaan.
·
Bagi perusahaan yang telah terdaftar
akan diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN sebagai bukti bahwa
Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 37/M-DAG/PER/9/2007
tentang “PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN”
·
Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja
setelah permohonan diajukan
TAHAP 12 : Pengumuman Dalam Berita Acara Negara
RI
·
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar
perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM
RI, maka harus diumumkan dalam berita negara dan Perusahaan yang telah
diumumkan dalam berita negara, maka perusahaan tersebut telah sempurna
statusnya sebagai Badan Hukum.
·
Lama Proses; 90 (sembilanpuluh) Hari kerja
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: TAHAPAN PROSES PENDIRIAN DAN PERIZINAN PT
Ditulis oleh Heni cliquers
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://heni-cliquers.blogspot.com/2014/04/tahapan-proses-pendirian-dan-perizinan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Heni cliquers
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar