HAK PETEN

Posted by Heni cliquers Rabu, 30 April 2014 0 komentar
BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Perkembangan teknologi saat ini sangat berkembang secara cepat dan canggih. Hal ini dikarenakan teknologi memiliki peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, dengan adanya teknologi secara aktifitas dan kebutuhan terpenuhi secara cepat dan instan. Di negara-negara maju, mereka berlomba-lomba untuk menciptakan teknologi baru yang dapat membantu kebutuhan manusia dan dapat memberikan manfaat bagi negaranya sendiri dalam hal perekonomian. Namun dengan banyaknya teknologi termutakhir yang ada, bermunculan masalah-masalah siapa yang menciptakan teknologi tersebut dan darimana teknologi tersebut diciptakan. Hal ini perlu menjadi perhatian dan diperlukannya peraturan yang melindungi hak kekayaan intelektual tersebut. Dengan adanya fenomena tersebut maka disetiap negara disusun peraturan yang mencakup hak paten terhadap suatu teknologi baru agar tidak bermunculan plagiat-plagiat yang menghancurkan ekonomi dan peradaban suatu negara.

1.2    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut dapat dirumuskan permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
a.       Apa definisi dari paten ?
b.      Bagaimana dasar hukum yang membahas tentang paten ?
c.       Bagaimana ruang lingkup paten ?
d.      Apa contoh produk dari paten ?
e.       Bagaimana cara mendaftarkan / cara mempatenkan produk ?
f.       Apa saja masalah yang sering muncul yang berkaitan dengan paten tersebut ?
g.       Bagaimana solusi terhadap permasalah yang muncul?

1.3    Tujuan
Tujuan dari pembahasan mengenai ‘Paten’ ini adalah :
a.       Memberikan informasi dan pengetahuan mengenai paten secara lengkap
b.      Mendeskripsikan bagaimana cara mendaftarkan teknologi untuk mendapatkan paten
c.       Memberikan kesadaran kepada semua pihak tentang pentingnya menghargai karya orang lain dengan mengetahui materi tentang paten

BAB II
PEMBAHASAN

2.1     Definisi Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebutatau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1).
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu suratkeputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu danpelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventoruntuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventormendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatursiapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak
monopoli.

Istilah
a.      Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahanmasalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, ataupenyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, Pasal 1 Ayat 2)
b.      Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersamasamamelaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.(UU 14 tahun 2001, Pasal 1 Ayat 3)

2.2     Dasar Hukum Paten
Awal mula pengaturan hak paten di Indenesia yaitu keluarnya UU no. 6/1989 yang diperbaharui dengan UU No. 13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten.
Dasar hukum paten mencakup :
a.       UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
b.      PP No. 34 tahun 1991 tentang Tatacara Permintaan Paten
c.       Kepetusan Menkeh No. M. 01 – HC.02.10 tahun 1991 tentang Paten Sederhana
d.      Keputusan Menkeh No. M. 06 – HC.02.10 taun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan

2.3     Ruang Lingkup Paten
Ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan :
a.       Proses
Proses mencakup algoritma, metode bisnis, perangkat lunak (software), teknik medis, dan teknik olahraga.
b.      Mesin
Mesin mencakup alat-alat, perkakas, dan aparatus.
c.       Barang yang diproduksi dan digunakan
Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, dan DNA.

Hal-hal yang tidak dapat dipatenkan / masih kontroversi untuk dipatenkan :
a.       Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan.
b.      Software yang menerapkan algoritma (hanya di sebagian negara saja dapat dipatenkan, misalnya di Amerika Serikat).
c.       Paten yang berhubungan dengan zat alamiah dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik. (hanya di Amerika dapat dipatenkan).
d.      Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang.
e.       Moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
f.       Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan
g.       Teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten biasa adalah 20 tahun dan  paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten.
Syarat untuk mendapatkan hak paten :
a.       Bersifat Baru
b.      Mengandung langkah inventif
c.       Dapat dipraktikan di perindustrian

2 jenis paten yang ditentukan oleh UUP, yaitu :
a.       Paten Biasa
Paten yang melalui penelitian dan pengembangan yang dalam dengan lebih dari satu klaim.
b.      Paten Sederhana
Paten yang tidak melalui penelitian dan pengembangan yang tidak mendalam dan hanya memuat satu klaim.
Pelanggaran akan hak paten bisa dikenai sanksi :
1.         Hak paten biasa : pidana kurungan maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000
2.         Hak paten sederhana : pidana kurungan maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp.250.000.000

2.4     Contoh Produk
·         Hak Paten dari perusahaan PT. Duitemoro (Produksi Keramik Komposit Beton)
Deskripsi Perusahaan:
PT.Duitemoro DW, Bergerak di bidang Konstruksi, General Trade dan Engineering.
Terutama menangani kebutuhan bangunan masyarakat Indonesia khususnya dari segi pelat lantai tingkat menggunakan teknologi KERATON (Keramik Komposit Beton) dengan produk unggulannya MONTE. Memberikan kelancaran pembangunan yang efisien dan ekonomis dengan kwalitas/kekuatan yang setara dengan lantai dak cor biasa. Sekilas sejarah produk “MONTE” Lebih dari 15tahun, PT.Duitemoro DW selaku penemu teknologi Keramik Komposit Beton (KERATON) juga mengembangkan dan mengaplikasikan pelat lantai tingkat system pelat rusuk. Pada tahun 1984, teknologi keramik komposit beton pertama kali diproduksi dengan nama “BATA BLONG” dan dipamerkan di “Pameran Produksi Indonesia 1985″ diperkenalkan dengan merek MONTE namun tetap lebih dikenal dengan nama BATA BLONG. Pada tahun 1991 mendapatkan penghargaan “Innovation Award REI-EXPO” sebagai produk keramik komposit beton dan dicetuskanlah istilah KERATON oleh Ir.Judadi S. (alm) Pada November tahun 2000, MONTE telah lulus pengujian kekuatan di PUSTEKIM - Bandung dengan hasil yang sangat menakjubkan karena dapat menyamakan kekuatan pelat lantai tingkat, sistem cor biasa, dengan harga 30% – 40% lebih murah dan pemasangan 50% lebih cepat. Dengan dukungan pabrik modern, yang mampu memproduksi MONTE dengan kapasitas tinggi, kami PT.Duitemoro DW siap membangun dan memenuhi kebutuhan pelat lantai tingkat dengan teknologi Keramik Komposit Beton (KERATON) ke seluruh pelosok Nusantara. 
·         Sepeda Ibike keluaran Apple 
Deskripsi produk :
Apple kembali mendapatkan paten. Tidak untuk perangkat komputer, multimedia ataupun komunikasi, paten yang didapat kali ini adalah untuk konsep sepeda masa depan. Aplikasi paten tersebut, yang diterbitkan oleh US Patent & Trademark Office pada 5 Agustus lalu menunjukkan ‘Smart Bike’ yang merupakan konsep sepeda berteknologi tinggi ala Apple. Paten ini diajukan pada kuartal pertama 2009. Sepeda tersebut merupakan sistem satu kesatuan yang memungkinkan pengendara login dan berbagi informasi secara nirkabel seputar aktivitas mereka. Informasi yang dibagikan termasuk kecepatan bersepeda, jarak tempuh, waktu, ketinggian, tanjakan, turunan, dan lain-lian. Informasi detak jantung pengguna juga dikumpulkan. 
2.5     Cara Pendaftaran
Secara garis besar prosedur pendaftaran paten memiliki 3 tahapan, yaitu dilakukan dengan tahap-tahap permintaan atau permohonan, dan pemeriksaan. Dalam membuat hak paten perlu diperhatikan :
1.       Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2.       Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3.       Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4.       Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.

Ada 2 macam sistem pendaftaran Paten yaitu:
1.      Sistem first to file
Memberikan hak paten bagi yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai persyaratan.
2.      Sistem first to invent
Sistem yang memberikan hak paten bagi yang menemukan inovasi pertama kali sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Indonesia menggunakan sistem yang pertama, penemuan yang tidak dapat dipatenkan:
1.    Semua makhluk hidup kecuali jasad renik, proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses mikrobiologis.
2.    Metode pemeriksaan, perawatan pengobatan atau pembedahan yang diterapkan pada manusia dan atau hewan.
3.    Proses atau produk yang pembuatan maupun penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum dan kesusilaan, sebagai contoh bahan peledak.
4.    Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.

Cara pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah
1.      Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4.
2.      Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
·         Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa;
·         Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
·         Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
·         Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
·         Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
·         Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan
·         Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
·         Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
3.      Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar ditentukan sebagai berikut :
·         Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
·         Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm;
·         Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
·         Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
·         Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;
·         Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
·         Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
·         Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
·         Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
·         Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
4.      Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.Paten diberikan untuk jangka waktu selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
Paten masih dapat diberlakukan apabila :
·         Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
·         Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.

2.6     Permasalahan Yang Sering Timbul
Hak paten ini terkadang memiliki masalah-masalah yang muncul karena berbagai hal. Contoh kasus-kasus yang mengenai hak paten dapat dilihat di bawah ini.
a.    Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.
Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926. Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi dilebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.

b.    10 Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook
Menjelang rencana go public Facebook ternyata muncul masalah baru yang menghampiri raksasa jejaring sosial ini. Yahoo baru saja mengajukan gugatan kepada Facebook terkait 10 hak paten. Masalah hak paten biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya masalah ini diributkan oleh kedua “raksasa” internet.
Dalam pengajuan gugatan, Yahoo merasa dirugikan karena Facebook menggunakan paten teknologi Yahoo yang telah didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Pelanggaran yang telah dilakukan Facebook tidak dapat dikompensasi dengan cara pembayaran royalti. Pihak Facebook pun menanggapi gugatan itu dalam sebuah pernyataan. “Kami akan mempertahankan diri dengan penuh semangat untuk melawan tindakan yang membingungkan ini,” jawab juru bicara Facebook. Menurut Yahoo, pertumbuhan Facebook yang begitu cepat, bagaimanapun, didasari oleh penggunaan teknologi jejaring sosial yang telah dipatenkan Yahoo.
Namun, dari 10 paten yang dipermasalahkan tersebut sebagian besar merujuk pada periklanan online, termasuk cara penempatan iklan dan metode aksesnya. Dari 10 paten, hanya dua yang terkait dengan teknologi media sosial.
Kasus ini seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran saham perdana perusahaan itu pada 2004. Sengketa masalah hak paten itu dimenangi Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan, Google melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk saingannya.
Berikut adalah 10 gugatan Yahoo kepada pihak Facebook:
1.    Paten Amerika Serikat (AS) No 6,901,566
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
2.    Paten AS No 7,100,111
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
3.    Paten AS No 7,373,599
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
4.    Paten AS No. 7,668,86
Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
5.    Paten AS No. 7,269,590
Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait dengan pengguna jaringan sosial.
6.    Paten AS No. 7,599,935
Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7.    Paten AS No. 7,454.509
Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat menikmati layanan.
8.    Paten AS No. 5,983.227
Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi halaman dengan template.
9.    Paten AS No. 7,747,468
Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan penyiaran.
10.  Paten AS No. 7,406,501
Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.

c.    Hak Paten Rekayasa Genetik
Teknologi rekayasa genetik memungkinkan kita untuk mengisolasi DNA dari bebagai organisme dan menggabungkannya ke dalam suatu organisme yang lain sehingga menghasilkan organisme dengan sifat yang berbeda. Teknik ini juga diterapkan dalam usaha menciptakan tanaman dengan sifat-sifat unggul, sehingga dapat meningkatkan hasil produksi pertanian pada umumnya. Rekomendasi DNA dianggap sebagai bentuk baru dari alam atau penemuan baru sehingga pada perkembangannya kemudian tanaman transgenik dapat dipatenkan. Tetapi di Indonesia berdasarkan UU no. 14 tahun 2001 mengenai paten, makhluk hidup kecuali jasad renik tidak dapat dipatenkan, sehingga perlindungan bibit unggul diatur dalam UU no. 29 tahun 2000 mengenai Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Salah satu tanaman pangan yang telah mendapatkan PVT di Indonesia adalah jagung. Jagung merupakan salah satu tanaman pangan terpenting selain beras dan kedelai. Sampai tahun 2001 jumlah lahan yang ditanami jagung hibrida di Indonesia hanya mencapai 15%, sangat jauh jika dibandingkan dengan Filipina dengan angka 40% atau Thailand dengan angka 86%. Gambaran ini menjadi argumentasi untuk meningkatkan penggunaan benih jagung hibrida.
Dewan jagung Nasional yang beranggotakan wakil pemerintah dan industri menargetkan peningkatan penggunaan jagung Hibrida. Ditargetkan areal tanam 3,3 juta Ha saat ini dapat menjadi 7,5 juta Ha. Yang menjadi potensi masalah bukan pada target peningkatan produksi jagung tersebut, namun sifat dari hal paten yang melekat pada benih jagung hibrida. Dengan meningkatkan target pemakaian benih hibrida, maka meningkat pula ketergantungan petani pada benih yang dipatenkan tersebut. Berkaca dari kasus tuntutan hukum yang pernah ada seringkali tidak jelas definisi pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada petani. Dan tidak kalah mengerikan adalah dengan adanya PVT perusahaan benih jagung multinasional memiliki peluang yang menentukan arah kebijakan pengembangan jagung di Indonesia.
Kasus paten ini di alami di Indonesia, tepatnya di Jawa  Timur PT. BISI anak perusahaan PT Chaeron Pokhpand merupakan produsen bibit jagung unggul. Seperti produsen benih lainnya propagasi benih diserahkan ke petani-petani jagung lokal dengan ikatan kontrak. Seorang petani bernama Pak Tukirin mengikuti program propagasi bibit jagung produksi PT. BISI tersebut selama beberapa tahun, bahkan sempat memenangkan juara terbaik kedua penghasil benih jagung se-Kecamatan Ngoronggot. Setelah selesai kontrak pembenihan dengan PT. BISI, Pak Tukirin membeli benih jaguang produksi PT. BISI (bukan ikatan kontrak) untuk dibudidayakan dengan tujuan konsumsi dan bukan penangkaran benih. Dari sini Pak Tukirin mencoba untuk menciptakan bibit unggul sendiri berdasarkan pengalamannya. Kegiatan ini kemudian dilaporlkan PT. BISIebagai tindakan pelanggaran PVT jagung produksi PT. BISI. Setelah tidak terbukti demikian, tuntutan dialihkan sebagai pelanggaran berupa peniruan cara berbudidaya.
Secara hukum tuntutan atas Pak Tukirin memiliki banyak kecacatan. Tuduhan yang dikenakan terhadap Pak Tukirin tidak berdasar hukum sma sekali. Fakta kejadian bahwa Pak Tukirin mencoba melakukan persilangan dengan caranya  sendiri kemudian dituduh merupakan usaha sertifikasi yang illegal berdasarkan UU no.12 mengenai Sistem Budidaya tumbuhan. Bila dicermati tuntutan tersebut sangat menyimpang dari kejadian yang sebenarnya.
Petani kecil yang umumnya awan terhadap hal-hal yang bersangkutan dengan kontrak perjanjian dan hukum, menjadi sasaranempuk penuntutan-penuntutan hukum yang tidak jelas dasarnya tanpa ada perlawanan. Petani tidak berkutik dalam sistem hkum karena tidak mampu menyewa pengacara bahkan membayar sidang.

2.7     Solusi atas permasalahan
a.      Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
seharusnya Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) maupun pihak bajaj melihat kembali apakah perizinan yang telah dilakukan di Amerika dapat berlaku juga di Indonesia. Selain itu, Ditjen HAKI seharusnya lebih melihat aspek-aspek pemberian hak paten secara lebih terbuka, sehingga tidak melihat nama merek yang lebih terkenal yang diberikan izin.

b.      10 Gugatan Hak Paten Yahoo ke Facebook
Seharusnya pihak facebook melakukan pemeriksaan atas semua peraturan, terutama yang berhubungan dengan HAKI sebelum menggunakan sistem dan aplikasi agar tidak timbul masalah seperti ini. Semua perusahaan diharapkan lebih teliti dan lebih kreatif untuk menghindari konflik dengan perusahaan lainnya.

c.       Hak Paten Rekayasa Genetik
Seharusnya PT. BISI lebih bijak meskipun produsen bibit jagung unggul tapi tidak seharunya bersikap sebelah pihak kepada petani kecil dengan menuduh Pak Sukirin melanggar PVT jagung produksinya tanpa bukti-bukti yang jelas, kecuali jika telah mempunyai bukti-bukt yang jelas bahwa pak Sukirin benar melanggar PVT jagung produksi PT. BISI.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebutatau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1).
Peraturan paten dibuat untuk melindungi hak cipta suatu teknologi yang telah dibuat oleh perseorangan / kelompok terhadap produk yang telah memberikan manfaat yang banyak bagi masyarakat. Untuk mendapatkan hak paten diharuskan mengikuti prosedur cara pendaftaran yang sudah diatur oleh pemerintah.
Di setiap negara mengenai hak paten ini memiliki perbedaan untuk klasifikasi teknologi apa saja yang dapat dipatenkan. Misalnya untuk di Amerika hak paten untuk teknologi alamiah atau obat-obatan dapat dipatenkan sebaliknya di Eropa tidak bisa dipatenkan.

3.2 Saran
                 Berdasarkan pembahasan dari materi sebelumnya bahwa paten memang sangat bermanfaat bagi ‘sang pencipta’ teknologi baru. Namun dilihat dari fenomena sekarang mengenai Paten ini masih banyak kekurangan dalam praktek lapangannya, masih banyak ditemukan kekurangan dari berbagai pihak sehingga masih saja ada seseorang / kelompok yang dirugikan. Hal ini perlu menjadi perhatian kita semua khususnya masyarakat Indonesia yaitu perlunya menghargai hasil karya dan pemikiran orang lain

DAFTAR PUSTAKA
            http://inspirasihukum.blogspot.com/2012/09/ruang-lingkup-perlindungan-paten_19.html
http://notaris-sidoarjo.blogspot.com/p/cara-pendaftaran-hak-atas-kekayaan.html
http://nicho-bottomly.blogspot.com/2013/04/tata-cara-pengajuan-hak-paten-di.html
http://www.dgip.go.id/merek/prosedur-pendaftaran-merek
            http://ariefdiaster.blogspot.com/2012/04/hak-paten_10.html
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: HAK PETEN
Ditulis oleh Heni cliquers
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://heni-cliquers.blogspot.com/2014/04/hak-peten.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

heni cliquers's Blog support - Original design by | heni cliquers.