TAHAPAN PROSES PENDIRIAN DAN PERIZINAN PT

Posted by Heni cliquers Rabu, 30 April 2014 0 komentar
TAHAP 1 : Persiapan (Konsultasi, Pengisian Formulir Pendirian PT dan Surat Kuasa)

·          Konsultasi diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT, biaya dan cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perseroan.
·          Persiapan dilakukan oleh para pendiri peseroan dengan mengisi formulir dan surat kuasa pendirian PT.
·          Lama Proses; tergantung para pendiri perseroan

TAHAP 2 : Pemeriksaan Formulir, Surat kuasa dan Pengecekan Nama PT

·          Pemeriksaan formulir dan surat kuasa dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan.
·          Pengecekan dilakukan untuk mengetahui Apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dimiliki perusahaan lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM
·          Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
·          Persyaratan;
a.       Melampirkan asli Formulir dan Surat Kuasa Pendirian CV
b.       Melampirkan copy KTP para pendiri dan pengurus
c.        Melampirkan copy KK pimpinan perusahaan (pesero aktif/direktur perseroan)
·          Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah Formulir & Surat kuasa diterima


TAHAP 3 : Pendaftaran dan Persetujuan pemakaian nama PT

·          Proses pendaftaran dilakukan oleh Notaris untuk mendapatkan Persetujuan dari Instansi terkait (Menteri Hukum dan HAM RI) sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang PT dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang “PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS”
·          Lama Proses Persetujuan; 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diajukan



TAHAP 4 : Pembuatan Draft/Notulen Anggaran Dasar PT

·          Draf/Notulen anggaran dasar dibuat berdasarkan informasi yang dibuat oleh para pendiri perseroan didalam Formulir pendirian PT dan Surat Kuasa.
·          Lama proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan
·          Persyaratan yang dibutuhkan; sama dengan Tahap 2


TAHAP 5 : Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris yang berwenang

·          Proses pembuatan Akta Pendirian dilakukan setelah Nama PT disetujui
·          AKTA PENDIRIAN PT akan dibuat dan ditandatangani oleh NOTARIS yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang “PERSEROAN TERBATAS”
·          Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan
·          Persyaratan : melampirkan Copy KTP Pendiri Perseroan dan Copy KTP Pengurus jika berbeda dengan Pendiri Perseroan


TAHAP 6 : Surat Keterangan Domisili Perusahaan

·          Permohonan Surat Keterangan Domisili diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan Alamat Kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
·          Lama Proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
·          Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a.       Copy Kontrak/Sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b.       Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran
c.        Copy PPB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN


TAHAP 7 : NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak

·          Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
·          sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan.
·          Lama Proses NPWP; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan dan
·          Lama Proses SKT wajib pajak;  2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
·          Persyaratan lain yang dibutuhkan : 
a.       Bukti PPN atas sewa/kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili di gedung perkantoran


TAHAP 8 : Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia

·          Permohonan ini diajukan oleh Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan ANGGARAN DASAR PERSEROAN (AKTA PENDIRIAN) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang “PERSEROAN TERBATAS”
·          Lama Proses; 25 (duapuluh lima) hari kerja setelah Permohonan diajukan
·          Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a.       Melampirkan bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Pendirian.
  

 

TAHAP 9 : UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha


UUG/SITU Ini diperlukan untuk proses Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan atau untuk Izin kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya UUG/SITU berdasarkan Undang-undang Gangguan.


TAHAP 10 : SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan

·          Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili Perusahaan.
·          Lama Proses; 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diajukan
·          Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta,
b.       SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d 500 juta.
c.        SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.





TAHAP 11 : TDP-Tanda Daftar Perusahaan

·          Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran perusahaan sesuai dengan domisili perusahaan.
·          Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang “PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN”
·          Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan


TAHAP 12 : Pengumuman Dalam Berita Acara Negara RI

·          Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, maka  harus diumumkan dalam berita negara dan Perusahaan yang telah diumumkan dalam berita negara, maka perusahaan tersebut telah sempurna statusnya sebagai Badan Hukum.
·          Lama Proses;  90 (sembilanpuluh) Hari kerja

  1.  
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: TAHAPAN PROSES PENDIRIAN DAN PERIZINAN PT
Ditulis oleh Heni cliquers
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://heni-cliquers.blogspot.com/2014/04/tahapan-proses-pendirian-dan-perizinan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

heni cliquers's Blog support - Original design by | heni cliquers.